GELORA.ME - Eks Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa masa eksekusi vonis majelis hakim terhadap Silfester Matutina belum kedaluwarsa, sehingga kejaksaan bisa segera melakukan penahanan.
"Pasal 84 [KUHP] masa daluwarsa penuntutan atas Silfester adalah 12 tahun, sedangkan daluwarsa untuk eksekusi adalah 12 tahun ditambah 1/3-nya. Artinya 16 tahun. Jadi masih sangat jauh dari daluwarsa. Bisa segera dieksekusi," ujar Mahfud dalam cuitan Twitternya, dikutip Kamis (14/8).
Mahfud menepis simpulan keliru yang mengatakan bahwa kewajiban eksekusi untuk vonis Silfester sudah kedaluwarsa sehingga tak perlu dieksekusi.
Mahfud menekankan anggapan itu salah karena telah mengasumsikan bahwa Silfester dihukum 1,5 tahun karena 'pelanggaran'.
Menurut Mahfud, Silfester divonis dengan dakwaan Pasal 311 ayat 1 KUHP yang berarti pemfitnah sebagai pelaku 'kejahatan' (bukan pelanggaran), sebagaimana Pasal 78 jo.
"Oleh karena itu jaksa eksekutor di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetap bisa mengeksekusinya," kata Mahfud.
Kasus menjerat Silfester terjadi setelah anak dari Jusuf Kalla, Solihin Kalla melaporkan Silfester pada 2017 terkait dugaan fitnah yang diucapkannya dalam orasi.
Video saat Silvester berorasi saat itu beredar di media sosial. Dalam orasinya itu, Silvester menuding Wapres JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.
Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sebagaimana tertuang dalam pasal 310 KUHP, 311 KUHP, serta pasal 27 dan 28 UU nomor 8 tahun 2011 tentang ITE.
Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.
Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi itu belum juga dieksekusi.
Mahfud pun mempertanyakan kenapa Kejaksaan tak kunjung mengeksekusi penahanan Silfester padahal waktu sudah bergulir 6 tahun sejak vonis pidananya inkracht.
"Mestinya Kejaksaan Agung menjelaskan: 1) Mengapa itu terjadi? 2) Langkah apa yang telah dan akan dilakukan sekarang? Rakyat berhak tahu tentang itu. Menakutkan, jika ada vonis yang tak dilaksanakan tanpa penjelasan," kata Mahfud.
Silfester sendiri diam-diam sudah mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 5 Agustus.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Silfester untuk mengklarifikasi statusnya ini, namun yang bersangkutan belum merespons.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sementara itu menyebut PK yang diajukan Silfester tidak menghalangi proses eksekusi putusan pengadilan terkait vonis penjara itu.
"Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (11/8).
Kendati demikian, Anang tak menjelaskan lebih lanjut ihwal eksekusi terhadap Silfester. Kata dia, itu merupakan kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Itu kewenangan Kejari Jakarta Selatan. Coba nanti dipastikan, apakah sudah ada permohonan PK-nya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau sekalian dicek apakah ditembuskan kepada Kejaksaan Jakarta Selatan," tutur dia.
Namun hingga detik ini tak satu pun pejabat Kejari Jaksel yang mau memberikan penjelasan kenapa eksekusi penahanan terhadap Silfester tak kunjung dilakukan.
Sumber: cnn
Artikel Terkait
Bu Menkeu, Pajak dan Zakat Tidak Bisa Disamakan
Protes Warga Pati Buntut Kebijakan Culas Rasa Kolonial
Imbas Demonstrasi di Pati, PKS Ingatkan Pejabat Hati-Hati Buat Kebijakan
Dirut Inhutani V Sudah Tersangka