GELORA.ME - Beberapa menteri ternyata tersandung kasus korupsi besar yang mengguncang bangsa. Siapa saja mereka dan bagaimana kasusnya?
Korupsi selalu menjadi salah satu tantangan terbesar bagi setiap pemerintahan di Indonesia.
Selain menghambat pembangunan, korupsi menghancurkan kepercayaan publik, melemahkan tata kelola negara, dan mengalihkan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat.
Di era Presiden Joko Widodo (Jokowi), meskipun ada komitmen besar terhadap pemberantasan korupsi, sejumlah menteri justru terseret kasus yang mengejutkan publik.
Ironisnya, sebagian besar kasus melibatkan sektor strategis yang seharusnya membawa manfaat langsung bagi masyarakat.
Daftar Menteri yang Korupsi di Era Jokowi
Imam Nahrawi, Edhy Prabowo, Juliari Batubara, Idrus Marham, Johnny G. Plate, Nadiem Anwar Makarim, dan Yaqut Cholil Qoumas merupakan beberapa menteri di era Presiden Joko Widodo yang tersandung kasus korupsi besar.
Mari simak penjelasan lengkapnya berikut ini:
1. Imam Nahrawi
- Jabatan: Menteri Pemuda dan Olahraga (2014-2019)
- Kasus: Dugaan suap dan gratifikasi dana hibah KONI sebesar Rp11 miliar
Imam Nahrawi terjerat kasus suap dan gratifikasi terkait penyaluran dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Dana yang seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet dan pengembangan olahraga nasional justru diselewengkan.
Skema ini melibatkan sejumlah pejabat Kemenpora dan pengurus KONI.
Pada November 2019, KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka korupsi, dan pada Juni 2020, ia divonis 7 tahun penjara.
2. Edhy Prabowo
- Jabatan: Menteri Kelautan dan Perikanan (2019-2020)
- Kasus: Suap terkait izin ekspor benih lobster
Edhy Prabowo terlibat dalam skandal suap perizinan ekspor benih lobster yang sebelumnya dilarang demi menjaga kelestarian ekosistem laut.
Setelah kebijakan ekspor dibuka kembali, praktik suap menyusup ke dalam mekanisme perizinan, dengan uang yang diterima digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian barang mewah di luar negeri.
Imam Nahrawi ditangkap KPK pada tahun 2020, divonis 5 tahun penjara pada 2021, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp10 miliar.
3. Juliari Batubara
- Jabatan: Menteri Sosial (2019-2020)
- Kasus: Suap pengadaan bantuan sosial COVID-19
Juliari Batubara menjadi sorotan nasional ketika terbukti menerima suap dari vendor pengadaan bantuan sosial COVID-19.
Modusnya adalah meminta fee dari setiap paket sembako yang disalurkan kepada masyarakat terdampak pandemi.
Tindakan ini dianggap sebagai bentuk pengkhianatan moral terbesar, karena dilakukan saat jutaan rakyat berada dalam kondisi darurat.
Pada tahun 2021, Juliari Batubara dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, yang menjadi salah satu vonis terberat bagi pejabat di era Jokowi.
4. Idrus Marham
- Jabatan: Menteri Sosial
- Kasus: Korupsi bansos penanganan COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek
Idrus Marham tersangkut kasus korupsi penyaluran bantuan sosial COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Pada Desember 2020, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap pejabat Kemensos yang terlibat dalam praktik curang tersebut.
5. Johnny G. Plate
- Jabatan: Menteri Komunikasi dan Informatika (2019-2024)
- Kasus: Dugaan korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur Bakti Kominfo 2020–2022
Johnny G. Plate diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran proyek pembangunan BTS 4G yang bertujuan memperluas akses internet di daerah terpencil.
Laporan audit menunjukkan adanya pembayaran fiktif dan pengadaan peralatan yang tidak sesuai spesifikasi.
Pada Mei 2023, KPK menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka.
Kasus ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghambat pemerataan akses internet yang sangat dibutuhkan masyarakat di wilayah tertinggal.
6. Nadiem Anwar Makarim
- Jabatan: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2019-2024)
- Kasus: Dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan
Nadiem Makarim terseret dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat TIK berbasis ChromeOS yang digunakan untuk program digitalisasi pendidikan.
Kebijakan ini menuai kontroversi karena diduga terjadi pengaturan proyek pada periode 2020-2022.
Kejaksaan Agung mencegahnya bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 untuk kelancaran penyidikan, sedangkan empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
7. Yaqut Cholil Qoumas
- Jabatan: Menteri Agama (2020-2024)
- Kasus: Dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024
Yaqut Cholil Qoumas diduga terlibat dalam penyimpangan pembagian kuota haji tambahan dari Arab Saudi.
Berdasarkan UU No. 8/2019, pembagian kuota seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, pada tambahan 20.000 kuota haji tahun 2023-2024, pembagiannya berubah menjadi 50:50 yang diduga menguntungkan pihak tertentu.
Perubahan ini memicu dugaan kerugian negara hingga Rp1 triliun dan menimbulkan kekecewaan mendalam bagi calon jemaah reguler yang sudah menunggu bertahun-tahun.
KPK melarang Yaqut bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 11 Agustus 2025 untuk kepentingan penyidikan.
Sumber: Inilah
Artikel Terkait
PCNU Bangkalan Prihatin Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji: Khawatir Meruntuhkan Marwah NU
Jejak Digital Kaesang Dukung Bupati Pati Owedus Viral, Publik Murka: Oh Ini Sponsornya!
Eks Menag Yaqut Dicekal KPK, Anggota DPR: Uang Haji Menggiurkan
Para Terlapor Kasus Ijazah Tak Gentar, Dokter Tifa: Jokowi Ketakutan karena Salah Pilih Lawan