WADUH! Menhut Raja Juli Ketahuan Gunakan Buzzer Sanjung-Sanjung Soal Kinerja

- Rabu, 13 Agustus 2025 | 02:35 WIB
WADUH! Menhut Raja Juli Ketahuan Gunakan Buzzer Sanjung-Sanjung Soal Kinerja




GELORA.ME - Baru rencana mengelola Taman Nasional (TN) Komodo, serbuan dugaan buzzer mulai bekerja.


Hal ini disinggung oleh akun X Kawan Baik Komodo, dikutip pada Selasa (12/8).


Dugaan buzzer mulai "bekerja" ini cirinya sama yaitu dengan narasi memuja memuji rencana Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.


"Apakah @kemenhut_ri atau Menteri @RajaJuliAntoni sedang ternak buzzer?"


"Hari ini postingan @KawanBaikKomodo terkait Pulau Padar "diserbu" puluhan akun tidak jelas dengan ciri yang sama sbb:"


1. Beroperasi pada saat hampir bersamaan, mereka menanpilkan narasi positif tapi bohong/tidak berbasis fakta tentang kebijakan pemerintah terkait Pulau Padar, Komodo.


2. Umumnya mereka mulai gabung X pd periode Agustus-Sept 2023; memiliki followers 1-4 orang; bukan akun ril/memakai nama dan profile picture palsu.


3. Mereka pd hari ini jg memposting/reposting konten2 yg sama tentang statement menteri @RajaJuliAntoni di media yg membela diri terkait konsesi PT KWE yg mengurus kelengkapan membangun ratusan villa di P Padar.


Beberapa tangkapan layar reply/comment akun2 itu diposting di X @KawanBaikKomodo.


👇👇



Sebelumnya Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyampaikan pihaknya sedang melengkapi data-data mengenai rencana pembangunan fasilitas wisata di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo.


Ditemui di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Jakarta, Kamis, Menhut Raja Juli Antoni menyampaikan akan memeriksa lebih lanjut mengenai kabar pembangunan ratusan vila di wilayah tersebut, meski mengonfirmasi PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) sudah memiliki izin usaha sarana yang dikeluarkan pada tahun 2014.


"Data-datanya harus kita sempurnakan kembali, (terkait) 600 vila itu," kata Menhut Raja Antoni.


Meski aturan perundang-undangan memungkinkan adanya usaha pariwisata berbasis alam atau ekoturisme di zona pemanfaatan, pihaknya akan tetap memastikan bahwa kegiatan itu tidak akan merusak lingkungan atau mengganggu habitat komodo (Varanus komodoensis).


Tidak hanya itu, penilaian dampak lingkungan atau Environmental Impact Assessment (EIA), akan dilakukan selain oleh Pemerintah Indonesia, juga oleh UNESCO yang memberikan status Situs Warisan Dunia kepada TN Komodo pada tahun 1991.


Jika memang ada pembangunan maka wilayah diberikan untuk pemanfaatan sangat terbatas dengan syarat jenis bangunan yang ketat.


"Bahkan maksimum 10 persen dari konsesi yang diberikan. Yang kedua, tidak boleh bangunan yang konkrit, beton tidak boleh, jadi harus knockdown," tutur Menhut.


Kemenhut memastikan sampai saat ini belum ada kegiatan pembangunan yang dilakukan, karena masih terdapat urutan proses yang perlu dilakukan mulai dari peninjauan UNESCO sampai kepada konsultasi publik.


Sumber: HukamaNews

Komentar