Cheryl Darmadi Resmi Jadi Buronan Kejagung

- Sabtu, 09 Agustus 2025 | 20:50 WIB
Cheryl Darmadi Resmi Jadi Buronan Kejagung



GELORA.ME -Kejaksaan Agung (Kejagung) memasukkan anak bos Duta Palma Group Surya Darmadi, Cheryl Darmadi dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penerbitan DPO lantaran Cheryl jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group. 

"Sudah (Cheryl Darmadi masuk DPO)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Sabtu, 9 Agustus 2025.




Lanjut Anang, penerbitan DPO dilakukan lantaran Cheryl tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik.

"Betul (tidak hadir pemeriksaan tiga kali sebagai tersangka)," ungkap Anang.

Penetapan Cheryl sebagai DPO juga diunggah dalam akun Instagram resmi Kejagung, @kejaksaan.ri, pada hari ini.

Masih dalam unggahan itu, Cheryl disebut memiliki sejumlah alamat mulai dari kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sampai di Nassim Park Residence, Singapura.

Selain Cheryl menetapkan dua korporasi sebagai tersangka yakni PT Alfa Ledo dan korporasi PT Monterado Mas.

Sumber: RMOL 

Komentar