GELORA.ME -Mantan Menko Polhukam Mahfud MD angkat suara soal belum dieksekusinya vonis penjara terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina.
Silfester diketahui telah divonis pidana penjara 1,5 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) sejak tahun 2019 atas kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK). Namun hingga kini, vonis tersebut belum dijalankan.
“Banyak yang heran. Seorang yang sudah divonis pidana penjara 1,5 tahun sejak tahun 2019 tidak dijebloskan ke penjara sampai sekarang," kata Mahfud lewat akun X miliknya, Selasa, 5 Agustus 2025.
Padahal, lanjut Mahfud, Kejaksaan Agung punya Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang tahun 2025 ini saja sudah menangkap banyak orang, termasuk yang bersembunyi di Papua.
"Ada apa sih?” tanyanya keheranan.
Eks Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi itu juga menanggapi klaim Silfester yang menyatakan telah menjalani proses hukum dan berdamai dengan Jusuf Kalla.
“Loh, proses hukum apa yang sudah dijalani? Lagi pula sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dengan korban?” tegas Mahfud.
Ia menekankan bahwa vonis pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak dapat diselesaikan melalui perdamaian.
Mahfud berharap aparat penegak hukum konsisten menegakkan aturan dan tidak tebang pilih dalam menjalankan putusan pengadilan.
“Vonis yang sudah inkracht tak bisa didamaikan. Harus eksekusi,” tandasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Insentif Politik Abolisi-Amnesti Prabowo: PDIP dan Gerbong Anies Merapat
Prabowo Hentikan Dominasi Jokowi Lewat Amnesti dan Abolisi
Korupsi Kuota Haji Hampir 1 Tahun Belum Ada Tersangka
[INFO] Buku Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Akan Segera Rilis, Roy Suryo: Ini Kado Kemerdekaan!