GELORA.ME -Badan Pengawas (BP) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) melaporkan pasangan suami istri, Rey Utami dan Pablo Putra Benua ke Bareskrim Polri, pada Senin 21 Juli 2025.
Selain Rey Utami-Pablo Benua, turut dilaporkan Edi Utama, Christopher Anggasastra, Rangga Ahadi Putra, Surya Hamdani, dan Doddy Harrybowo Soekarno
Laporan teregister dengan nomor LP/B/341/VII/2025/SPKT/BARESKRIMPOLRI tanggal 21 Juli 2025, terkait kasus dugaan pemalsuan akta autentik dalam kepengurusan BP PAI.
Sekretaris Jenderal BP PAI Ahmad Yazdi mengatakan, kedua publik figur itu diduga telah melanggar Pasal 266 KUHP tentang tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
"Tanpa sepersetujuan daripada aturan dan anggaran organisasi, yang bersangkutan kemudian mengubah organisasi advokat kami yang isi di dalamnya hampir ada 400 advokat di seluruh Indonesia, diubah kepengurusannya ketua umumnya menjadi Rey Utami," kata Yazdi di Bareskrim Polri.
Menurut Yazdi, diduga ada kolusi serta nepotisme dalam kepengurusan yang diubah secara sepihak, yakni Pablo Benua menjadi Dewan Pengawas BP PAI, iparnya, Cristopher Anggasastra menjadi Bendahara dan rekannya, Rangga Ahadi Putra menjadi Wakil Sekretaris Jenderal.
"Intinya organisasi kami secara formil dibajak oleh yang bersangkutan dengan cara melawan hukum dan memalsukan keterangan dalam akta autentik seperti itu," kata Yazdi.
Padahal, lanjut Yazdi, sebelumnya Rey Utami menjabat sebagai Sekretaris Jenderal dan Pablo Benua selaku Bendahara Umum.
Terkait persoalan ini, Yazdi mengaku telah membuka komunikasi dengan Rey Utami dan Pablo Benua sebelum melaporkan ke Bareskrim Polri.
Namun karena terlanjur kecewa, Yazdi kemudian menempuh langkah hukum dengan membuat laporan di Bareskrim Polri.
Menyikapi laporan tersebut, Pablo Benua buka suara. Menurutnya, hal ini berawal dari adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta keuangan yang dilakukan oleh ketua umum PAI sebelumnya yakni Junaidi alias Sultan Junaidi.
Dugaan ini diperkuat saat Pablo Benua yang ditunjuk sebagai Sekjen PAI pada 23 April 2025, menerima banyak pengaduan dari anggota terkait dugaan praktik meminta-minta uang yang dilakukan oleh Junaidi dengan berbagai alasan.
Melihat kondisi tersebut, Pablo Benua mengaku sempat menyatakan niatnya untuk mundur dari PAI. Namun, Junaidi menahannya dengan dalih menyetujui usulan Pablo agar kepemimpinan PAI beralih dari Junaidi ke Rey Utami.
"Penyerahan akta pendirian PAI dan SK Kemenkumham (saat itu masih bernama Kemenkumham) untuk perubahan akta, bahkan dengan permintaan untuk mengedit daftar hadir rakernas sebagai dasar munaslub (musyawarah nasional luar biasa), menunjukkan inisiatif perubahan dari Junaidi sendiri," kata Pablo seperti dilihat dalam keterangan tertulis.
Sayangnya, Junaidi diduga kerap mengambil keputusan sepihak dan tidak melaksanakan amanat organisasi secara transparan dalam hal ini keuangan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kubu Jokowi Nilai Permintaan Gelar Perkara Khusus Roy Suryo Cs di PMJ Terlalu Dini
Tom Lembong Tak Niat Jahat tapi Tetap Divonis, Saut Situmorang: Tak Ada Kickback Harusnya Hati-hati
PDIP Kritik Jokowi yang Bilang PSI Bukan Milik Keluarga: Apa Dia Enggak Punya Malu?
Tambang Ilegal di IKN Tamparan Keras Bagi Kementerian ESDM