Qohar menyiratkan kemungkinan Nadiem jadi tersangka karena proses penyidikan tidak akan berhenti pada penetapan empat orang tersangka.
"Tidak usah khawatir, beberapa kegiatan atau kasus yang kita tangani tidak berhenti sampai di tahap pertama tapi ada kedua dan seterusnya. Sabar. Karena bicara hukum bicara alat bukti. Ketika dua alat bukti cukup pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka," kata Qohar.
Adapun empat orang telah dietapkan tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan anggaran Rp9,3 triliun adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, eks Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, dan Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat SMA Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
Kemudian, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
Ibrahim menjadi tahanan kota karena sedang mengidap penyakit jantung, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Adapun Jurist Tan dilakukan pengejaran karena berada di luar negeri.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Mahfud MD Beberkan Fakta: KPK Sudah Tahu Soal Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh Sebelum Ramai
Luhut Diberi Peringatan Keras: Jangan Ikuti Jejak Jokowi Jadi Musuh Rakyat!
Mobil Maung vs Esemka: Mana yang Lebih Layak Jadi Mobil Nasional? Ini Kata Pakar!
Luhut Binsar Pandjaitan Bukan Anak Buah Biasa, Ini 3 Bukti Pengaruhnya di Pemerintahan Prabowo