Putusan MK Bagai Buah Simalakama

- Rabu, 16 Juli 2025 | 10:05 WIB
Putusan MK Bagai Buah Simalakama


“Banyak yang 'marah' dengan putusan itu karena dinilai telah memposisikan pembentuk UU (DPR & Presiden) tak punya pilihan. Sebab melaksanakan atau tak melaksanakan Putusan MK itu sama-sama berpotensi melanggar UUD 1945," kata Lukman, seperti dikutip redaksi, Rabu, 16 Juli 2025.


Menurutnya, jika putusan tersebut dilaksanakan, maka masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah bisa melewati batas lima tahun dan itu melanggar konstitusi. 


Namun jika tidak dilaksanakan, maka pemerintah juga dianggap melanggar UUD 1945 karena putusan MK bersifat final dan mengikat.


“Mari kita biasakan hormati putusan MK, meski putusan itu tak kita setujui," jelasnya.


Ia menekankan bahwa MK adalah amanah reformasi dan lembaga penjaga konstitusi. Karena itu, seluruh pihak perlu bersikap bijak dan mencari solusi konstitusional atas dilema yang timbul akibat putusan tersebut. 


Sumber: RMOL 

Halaman:

Komentar