“Banyak yang 'marah' dengan putusan itu karena dinilai telah memposisikan pembentuk UU (DPR & Presiden) tak punya pilihan. Sebab melaksanakan atau tak melaksanakan Putusan MK itu sama-sama berpotensi melanggar UUD 1945," kata Lukman, seperti dikutip redaksi, Rabu, 16 Juli 2025.
Menurutnya, jika putusan tersebut dilaksanakan, maka masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah bisa melewati batas lima tahun dan itu melanggar konstitusi.
Namun jika tidak dilaksanakan, maka pemerintah juga dianggap melanggar UUD 1945 karena putusan MK bersifat final dan mengikat.
“Mari kita biasakan hormati putusan MK, meski putusan itu tak kita setujui," jelasnya.
Ia menekankan bahwa MK adalah amanah reformasi dan lembaga penjaga konstitusi. Karena itu, seluruh pihak perlu bersikap bijak dan mencari solusi konstitusional atas dilema yang timbul akibat putusan tersebut.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Dana Kas Jabar Rp2,6 Triliun Tak Mengendap! Ini Penjelasan Lengkap Gubernur Dedi Mulyadi
Fakta Tersembunyi Hubungan Keluarga Riza Chalid dan Prabowo, Ternyata Masih Saudara!
Dedi Mulyadi Didesak Tuntaskan Kasus Dana Mengendap di Bank Jabar, Jangan Coba Buang Badan!
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Bantahan Pejabat Ternyata Bohong Besar!