GELORA.ME -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.
Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyebut putusan tersebut sebagai “buah simalakama” karena menimbulkan dilema konstitusional.
Lewat akun X miliknya, Lukman menjelaskan bahwa putusan MK menyatakan pemungutan suara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden akan dilaksanakan terlebih dahulu.
Adapun pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) akan dilakukan 2 hingga 2,5 tahun setelahnya.
Artikel Terkait
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit
Presiden Prabowo Larang Pejabat Hanya Foto-foto di Lokasi Bencana, Tegur Keras Pencitraan
Pembalakan Liar Sumatera: Desakan Usut Aktor Intelektual Penyebab Banjir Bandang
Perpol 10/2025 Kapolri Dikritik Langgar Putusan MK, Dinilai Ancam Demokrasi