Selain Riza Chalid, dalam kasus ini penyidik juga menetapkan 8 tersangka baru yakni AE sebagaiVP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015, AB sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014, TN sebagai VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018, DS sebagai VP Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020, AS sebagai Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS), HW sebagai SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020, MH sebagai Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021, dan IP sebagai Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
Atas perbuatanya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Delapan dari sembilan tersangka kemudian ditahan selama 20 hari ke depan. Sementara Riza Chalid belum ditahan karena masih berada di Singapura.
"Tim penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 10 Juli 2025 hari ini," pungkasnya.
Nama Riza Chalid terseret setelah putranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza terlebih dahulu ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama. Putra saudagar minyak tersebut menjadi tersangka dalam kapasitas sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Usai sang anak menjadi tersangka, Kejagung melakukan beberapa kali penggeledahan di rumah Riza Chalid di Jakarta.
Selain itu, Kejagung juga menyita aset anak Riza Chalid berupa dua kilang minyak PT Orbit Terminal Merak (OTM) seluas 222.615 meter persegi
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Alasan Jokowi Pecat Andrinof Chaniago: Whoosh yang Bikin Ruwet!
Freddy Damanik Buka Suara: Isu Mark Up Whoosh Cuma Alat Politik Serang Jokowi
KPK Buka Suara Soal Penyidikan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Ini Faktanya!
Menkeu Purbaya Bantah Kritik Hasan Nasbi, Sebut Survei LPS Bukti Pemerintah Solid