Sikapi Putusan Pemisahan Pemilu, DPR Sindir MK: Sekarang Bikin Norma Sendiri!

- Senin, 30 Juni 2025 | 22:45 WIB
Sikapi Putusan Pemisahan Pemilu, DPR Sindir MK: Sekarang Bikin Norma Sendiri!


"Nah kalau seperti ini terus menurut pandangan saya Kita tidak bisa saling menghargai antar lembaga negara. Karena itu kemudian izinkan sekali lagi DPR dan Pemerintah melakukan pencermatan yang sangat serius terhadap putusan MK terbaru ini," sambungnya.


Kendati begitu, kata dia, putusan MK itu mengikat dan harus dilaksanakan. DPR masih akan terus melakukan kajiannya.


"Jadi kami pastikan apapun yang akan dilakukan oleh DPR pasti akan mengacu pada konstitusionalitas konstitusi," pungkasnya.


Sebelumnya, DPR RI ternyata diam-diam sudah menggelar Rapat Konsultasi bersama pemerintah untuk menyikapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan Pemilu nasional dengan daerah. Rapat digelar secara tertutup.


Dari informasi yang dihimpun awak media, rapat konsultasi itu dihadiri pimpinan DPR, Komisi II DPR, Komisi III DPR, dan Badan Legislasi (Baleg) DPR.


Lalu dari perwakilan pemerintah hadir Menteri Hukum (Menkum), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta unsur penyelenggara pemilu.


"Ya tadi kami baru saja diundang oleh pimpinan DPR, Bapak Prof. Dr. Sufmi Dasco Ahmad dan pimpinan yang lain, membicarakan terkait dengan respons DPR soal putusan Mahkamah Konstitusi terbaru yang memberikan gambaran kepada kita bahwa pemilu ke depan harus dilakukan dengan dua model pemilu," kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).


Menurutnya, diskusi dengan pemerintah berlangsung mendalam dan komprehensif.


Ia mengatakan, bahwa DPR masih melakukan penelaahan, sehingga belum bisa menyampaikan sikap resmi menyikapi putusan MK tersebut.


"DPR belum memberikan sikap resmi, izinkan kami melakukan penelaahan secara serius terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," ujarnya.


Sumber: Suara

Halaman:

Komentar