GELORA.ME - Sebanyak 31 Pimpinan atau pejabat Negara Islam Indonesia (NII) binaan Panji Gumilang melakukan ikrar kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia, Minggu 27 Agustus 2023.
Ikrar yang dipimpin Gubernur Ridwan Kamil itu terlaksana di Gedung Sate, Bandung.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, setelah berikrar kembali ke NKRI para pejabat NII memberi testimoni bahwa selama puluhan tahun melakukan makar bawah tanah dengan bermarkas di Al Zaytun.
"Kepada mereka yang bertaubat, negara akan merangkul dan memberikan perlindungan dan solusi-solusi bagi masa depan mereka," kata Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil berharap para anggota NII lainnya dapat mengikuti dan kembali ke NKRI.
"Jika sudah siap untuk kembali ke pangkuan NKRI, Hubungi @bakesbangpol_jabar dan Bpk Muhammad Budi Setyawan, Di no 082246998827," tulis Ridwan Kamil.
"Semoga yang lain mengikuti dan semoga NKRI dan Pancasila akan selamanya tegak dan lestari," tandas Ridwan Kamil.
Adapun pejabat NII yang melakukan ikrar kembali ke NKRI adalah;
Daftar pejabat NII yang berikrar kembali setia kepada NKRI.
1. PERWAKILAN WAGUB WIL VII
2. KABAG KEUANGAN RESIDOE WIL BOGOR
3. LAZNAH PENGAMANAN (DANDIM) WIL 1
4. LAZNAH PENGAMANAN (DANDIM) WIL 2
5. STAFF BUPATI WIL VII
6. KOORDINATOR LAZNAH WILAYAH VII
7. PETINGGI DESA BANDUNG TIMUR
8. CAMAT CILEUNYI
9. CAMAT UJUNGBERUNG
10. LURAH KOTA JAKARTA UTARA WILAYAH IX
11. CAMAT BEKASI BARAT WILAYAH IX
12. SEKRETARIS DESA BANTEN
13. LURAH JATIPULO JAKBAR WILAYAH IX
14. LURAH BEKASI BARAT WILAYAH IX
15. SEKRETARIS DESA MENTENG WILAYAH IX
16. SEKRETARIS JATIASIH BEKASI BARAT WILAYAH IX
17. BEKASI BARAT WILAYAH IX
18. LURAH SLIPI PAMERAH JAKBAR WILAYAH IX
19. LURAH PULOGADUNG JAKTIM WILAYAH IX
20. UMAT
21. SEKRETARIS DESA PULOGEBANG JAKTIM WILAYAH IX
22. UMAT PAMULANG JAKSEL WILAYAH IX
23. UMAT JAKUT
24. UMAT WALINSANTRI JAKSEL WILAYAH IX
25. UMAT PASAR REVO JAKTIM
26. CAMAT BANDUNG SELATAN
27. LURAH CIPETE JAKSEL WILAYAH IX
28. UMAT WALISANTRI JAKSEL WILAYAH IX
29 STAF BUPATO BOGOR WILAYAH VII
30. UMAT JAKBAR WILAYAH IX
31. PANGLIMA PERANG JAKTIM WILAYAH IX
Sumber: disway
Artikel Terkait
PBB Naik hingga 1.000 Persen, Gerakan Rakyat Cirebon Siapkan Demo Besar-besaran
Sudewo Makin Terjepit! 5 Fakta Terbaru Hak Angket Bupati Pati yang Bikin Geger Senayan
Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya
Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tayang: Sabtu, 16 Agustus 2025 08:53 WIB Tribun XBaca tanpa iklan Editor: Valentino Verry zoom-inHeboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tribunjatim.com/Isya Anshari A-A+ INGIN DONOR ORGAN TUBUH - Yusa Cahyo Utomo, terdakwa pembunuh satu keluarga, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. WARTAKOTALIVE.COM, KEDIRI - Jika seorang terdakwa dijatuhi vonis mati biasanya tertunduk lesu, ada pula yang menangis. Lain halnya dengan Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur. Tak ada penyesalan, bahkan dia sempat tersenyum kepada wartawan yang mewancarainya usai sidang vonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025). Dengan penuh percaya diri, Yusa Cahyo Utomo ingin mendonorkan organ tubuhnya usai dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Baca juga: Alasan Pembunuh Satu Keluarga Tak Habisi Anak Bungsu, Mengaku Kasihan Saat Berusaha Bergerak Tentu ini cukup aneh, namun niat Yusa Cahyo Utomo ini ternyata ada makna yang besar. Donor organ tubuh adalah proses yang dilakukan untuk menyelamatkan atau memperbaiki hidup penerima organ yang mengalami kerusakan atau kegagalan fungsi organ. Biasanya, orang akan secara sukarela menyumbangkan organ tubuhnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan. Saya berpesan, nanti di akhir hidup saya, bisa sedikit menebus kesalahan ini (membunuh) dengan menyumbangkan organ saya, ucapnya dilansir TribunJatim.com. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ternyata Masih Saudara Sendiri, Ini Motfinya Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu, imbuhnya. Yusa Cahyo Utomo merupakan warga Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Ia adalah seorang duda cerai dengan satu anak. Yusa merupakan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Desember 2024. Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri) Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), beserta anak sulung, CAW (12). Anak bungsu korban, SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius. Yusa mengaku ia tak tega menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan. Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya dia merasa kasihan pada yang paling kecil, ungkap AKP Fauzy Pratama yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kediri, masih dari TribunJatim.com. Hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak adik. Pelaku merupakan adik kandung korban. Namun, sejak kecil, Yusa diasuh oleh kerabat lainnya di Bangsongan, Kecamatan Kayen. Selama itu, Yusa tak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Dikutip dari Kompas.com, motif Yusa menghabisi Kristina dan keluarganya karena masalah utang dan rasa sakit hati. Yusa memiliki utang di sebuah koperasi di Kabupayen Lamongan sebanyak Rp12 juta dan kepada Kristina senilai Rp2 juta. Karena Yusa tak memiliki pekerjaan dan utangnya terus menumpuk, ia pun memutuskan bertemu Kristina untuk meminjam uang. Kristina menolak permintaan Yusa sebab sang adik belum melunasi utang sebanyak Rp2 juta kepadanya. Penolakan itu kemudian memicu rasa sakit hati bagi Yusa hingga merencanakan pembunuhan terhadap Kristina dan keluarganya. Buntut aksi kejamnya, Yusa tak hanya divonis mati, pihak keluarga juga enggan menerimanya kembali. Sepupu korban dan pelaku, Marsudi (28), mengungkapkan pihak keluarga tak akan menerima kepulangan Yusa. Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang), ungkapnya. Kronologi Pembunuhan Rencana pembunuhan oleh Yusa Cahyo Utomo terhadap Kristina dan keluarganya berawal dari penolakan korban meminjami uang kepada pelaku, Minggu (1/12/2024). Sakit hati permintaannya ditolak, Yusa kembali ke rumah Kristina pada Rabu (4/12/2024) dini hari pukul 3.00 WIB. Ia menyelinap ke dapur di bagian belakang rumah dan menunggu Kristina keluar. Saat Kristina keluar, Yusa lantas menghabisi nyawa kakak kandungnya itu menggunakan palu. Suami Kristina, Agus, mendengar suara teriakan sang istri dan keluar untuk mengecek. Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa. Aksi Yusa berlanjut dengan menyerang anak Kristina, CAW dan SPY. Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup sebab merasa kasihan. Usai melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam. Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025). Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati, kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.