Dan otomatis jabatan Gubernur Sumut akan digantikan oleh Plt Gubernur kepada Wagub.
Pasal 78 jo. Pasal 76 ayat (1) UU 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah mengatur perihal pengganti gubernur yang mundur atau berhenti karena permintaan sendiri, sesuai ketentuan maka:
1. DPRD provinsi mengangkat wakil gubernur menjadi gubernur dengan menyampaikan usulan pengangkatan kepada presiden melalui menteri untuk disahkan pengangkatannya.
2. Jika gubernur dan wakil gubernur sama-sama tidak dapat menjalankan tugasnya, maka dilakukan pengisian jabatan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD provinsi.
3. Presiden menetapkan penjabat gubernur, jika sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan.
Namun dalam perspektif dan logika hukum, bahwa ketika Bobby dalam posisi walikota pra pilkada sudah melakukan tindak pidana, maka tentunya tidak berhak mengikuti kontes pilgub Sumut?
Namun oleh sebab ketentuan asas legalitasnya tidak ada, maka Gubernur dan atau pasangannya yang kalah pada pilkada (serentak) tahun 2023 Sumut bisa melakukan upaya hukum Permohonan Uji Materi kepada Mahkamah Konstitusi/ MK terhadap pasal 78 Jo. 76 UU. No.23/2024 agar MK menambahkan pasal dengan klausula tersendiri dan atau merubah frase yang terdapat pada pasal 78 Jo. Pasal 76, sehingga berbunyi;
Bahwa; “andai Gubernur terpilih, belakangan diketahui oleh hukum melalui putusan peradilan pidana yang inkracht, terbukti telah melakukan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus (KKN), oleh sebab dan demi kepastian hukum serta rasa keadilan, maka pasangan yang kalah akan menjabat menjadi Gubernur;
Bahwa, sebelum atau menunggu putusan inkracht maka DRPD Provinsi mengangkat PJS sebagai pelaksana Gubernur dan PJS Gubernur melaksanakan dan melanjutkan tugas mengacu kepada program-program Gubernur lama serta PJS wajib berkoordinasi dengan Kemendagri dalam segala sesuatu sesuai tujuan fungsi dan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Selebihnya MK harus mempertimbangkan Cagub yang kalah dan para simpatisannya adalah masyarakat yang langsung mengalami dan terbebani dampak kerugian baik moril, materil termasuk fisik; dan substansi amat penting hal karakter adab dan moral tentunya seorang kriminal atau sosok pelaku kejahatan tidak layak menjabat sebagai (walikota atau gubernur) pejabat publik atau mengikuti pilkada sebagai calon pejabat publik yang sekaligus penyelenggara negara, bukan sosok yang ujug-ujug tanpa pengobranan menjadi seorang kepala daerah?
Selain PLT bukan sosok pilihan, tentunya melanggar Rasa Keadilan Masyarakat Sumut. ***
Artikel Terkait
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester, Bukannya Buronkan: Apa Motif di Baliknya?
Menkeu Purbaya Dibilang Ceplas-ceplos, Benarkah Misbakhun Takut?
Jokowi-Prabowo Bertemu, Ini 5 Fakta di Balik Pertemuan yang Bikin Penasaran!
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Korupsi Laptop Chromebook