GELORA.ME - Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim dicekal ke luar negeri atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung akan menjadwalkan pemeriksaan lagi sehingga Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diminta mencekal kepergian Nadiem ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Pada Senin (23/6/2025) lalu, Nadiem diperiksa Kejagung sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
Setelah 12 jam diperiksa, Nadiem menyatakan kehadirannya sebagai bentuk tanggung jawab sebagai warga yang taat hukum.
"Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama," ungkapnya.
Selain Nadiem, dua orang saksi telah diperiksa Kejagung yakni eks stafsus Nadiem Makarim, Fiona Handayani dan konsultan teknis di Kemendikbud Ristek Ibrahim Arief.
Saksi yang mangkir dari panggilan Kejagung yakni mantan stafsus Nadiem, Jurist Tan.
Sebelumnya, Nadiem memberikan klarifikasi terkait kasus pengadaan laptop yang diusut Kejagung.
Proyek tersebut menggunakan anggaran negara sebesar Rp 9,9 triliun.
Pendiri Gojek itu menjelaskan alasan Kemendikbidristek memilih laptop operating system (OS) chromebook dalam proyek pengadaan pada 2019-2022.
Menurut Nadiem, laptop tersebut lebih murah harganya daripada laptop dengan OS lain dan spek yang sama.
"Bukan hanya itu, Chrome OS itu gratis. Sedangkan operating system lainnya itu berbayar dan bisa sampai Rp1,5 sampai Rp2,5 juta tambahan," katanya, Selasa (10/6/2025).
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Tandatangani Rehabilitasi untuk 2 Guru Luwu Utara: Pemulihan Hak & Nama Baik
Istri Abdul Wahid Buka Suara ke UAS: Uang Sitaan KPK Rp 1,6 Miliar Bukan Korupsi, Tapi Tabungan Berobat Anak
Susno Duadji Buka Suara Soal Polemik Ijazah Jokowi dan Kasus Roy Suryo
Mahfud MD Prediksi Kasus Roy Suryo Cs Di-NO, Ini Alasan Hukumnya