Dulu Gebrak Meja dan Bentak Riezky demi Harun Masiku, Kini Hasto Mengaku Lupa

- Kamis, 26 Juni 2025 | 17:55 WIB
Dulu Gebrak Meja dan Bentak Riezky demi Harun Masiku, Kini Hasto Mengaku Lupa


GELORA.ME - Terdakwa korupsi sekaligus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dicecar jaksa terkait perdebatannya dengan kader PDIP Riezky Aprilia, diminta mundur dari pencalegan demi bisa meloloskan Harun Masiku jadi legislator di Senayan. Saat bersaksi Riezky mengaku Hasto menggebrak meja dan membentaknya.

"Apa benar pada waktu itu kemudian saudara juga emosi terus menggebrak meja? Saudara mengatakan 'saya ini Sekjen Partai' benar?" tanya jaksa.

Hasto membantah pernah gebrak meja dan turut menyeret Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun yang disebutnya sebagai saksi peristiwa itu.

"Ya tidak menggebrak meja dalam pengertian menegaskan bahwa ini adalah keputusan partai. Ada Pak Komar sebagai saksi bahwa ini keputusan partai seperti ini," jawab Hasto.

Jaksa lalu menanyakan apakah Riezky menyampaikan soal 'Anda Sekjen bukan Tuhan' dalam perdebatan tersebut. Namun Hasto mengaku lupa. Tapi Hasto menuduh kalau Riezky berbohong yang mengaku menangis saat perdebatan itu terjadi.

"Nah, kemudian Riezky Aprilia dengan emosi dan sambil berdiri mengatakan 'saya tahu Anda Sekjen Partai, tapi Anda bukan Tuhan',?" tanya jaksa.

"Saya agak lupa, saya tanya kepada Pak Komarudin, menurut Pak Komarudin mengatakan itu tidak benar, bahkan Pak Komarudin juga mengatakan dia tidak menangis di tempat itu," jawab Hasto.

"Dia tidak menangis?" tanya jaksa.

"Iya, dalam menurut informasi dari Pak Komarudin setelah saya tanya, karena saya, kejadian udah cukup lama. Saya lupa maka kemudian saya minta, penasihat hukum, untuk nanya kepada Pak Komarudin. Jadi nggak ada yang berdiri kemudian, kamu bukan Tuhan, seperti itu, nggak ada," jawab Hasto.

Kemudian Jaksa memastikan soal Komarudin yang merelai perdebatan itu. Untuk yang satu ini, Hasto membenarkan.

"Apakah pada waktu terjadi perdebatan itu yang Riezky Aprilia katakan saudara bukan Tuhan, kemudian Pak Komarudin melerai saudara terdakwa dengan Riezky Aprilia itu benar?" tanya jaksa.

"Ya Pak Komarudin meluruskan ya apa pun ini adalah keputusan partai seperti ini. Nah, kalau pernyataan saya bukan Tuhan, memang saya bukan Tuhan. Itu betul, tapi pernyataan persisnya saya lupa," jawab Hasto.

Kesaksian Riezky Aprilia

Saat dihadirkan di persidangan sebelumnya, Rabu (7/5/2025), Riezky membeberkan upaya Hasto yang memaksanya mundur dari pencalegan. Tangis mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP itu pecah saat menceritakan tindakan sewenang-wenang Hasto yang memintanya mundur demi meloloskan Harun Masiku ke Senayan.

Riezky mengaku pertama kali mendapat permintaan mundur dari mantan rekannya, Saeful Bahri. Permintaan itu disampaikan saat keduanya bertemu di Singapura. Saeful kala itu membawa amplop cokelat berisi fatwa Mahkamah Agung (MA) dan menyebut perintah itu berasal dari Hasto.

"Saksi baru pertama kali ketemu Saeful, bagaimana Saksi bisa meyakini bahwa yang disampaikan Saeful dari Sekjen. Jangan-jangan, kita khawatir nih, Saeful mencatut nama (Hasto), bagaimana Saksi membuktikan bahwa benar ini ada pesan yang disampaikan Saeful setelah dihubungi tadi dari Pak Sekjen?" tanya Jaksa KPK Budhi S. di ruang sidang, Rabu (7/5/2025).

"Dalam percakapan itu, seingat saya, Donny Tri itu bilangnya, 'Udah, nanti saya yang ngomong ke Sekjen gini' gitu terus. Masalah faktor kedekatan dengan Sekjen atau atas perintah Sekjen, itu yang saya pahami, based on verbal dari Saeful Bahri dan Donny Tri karena ada percakapan di telepon itu," jawab Riezky.

Riezky menolak permintaan itu dan langsung mengonfirmasi ke Hasto pada 27 September 2019. Dalam pertemuan tersebut sempat terjadi perdebatan. Riezky merasa Hasto menyalahgunakan jabatannya sebagai sekjen.

Sambil menangis tersedu-sedu, Riezky bercerita, "Waktu itu saya hadir Pak Sekjen, bahwa saya mempertanyakan masalah pelantikan saya. Pelantikan saya, undangan saya. Sempat terjadi dialog pada saat itu, bahwa saya akan diberi undangan apabila saya bersedia mundur. Saya mempertanyakan alasannya apa, apa alasan saya disuruh mundur pada saat itu."

Ia menegaskan bahwa hanya bersedia mundur jika perintah itu langsung datang dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Mendengar itu, Hasto disebut emosi dan menegaskan posisinya di partai sebagai bentuk tekanan. Riezky pun meradang dan mengingatkan Hasto bahwa jabatan partai tidak bisa mengatur takdir seseorang. Ia lantas meninggalkan ruangan usai dilerai oleh politikus PDIP, Komarudin Watubun.

"Dan Pak Sekjen menjawab dan itu yang saya tidak akan pernah saya lupakan karena agak kaget untuk pertama kali saya bisa berinteraksi, 'Saya ini Sekjen Partai'. Di situ saya reaksi, saya juga emosi, saya berdiri, 'Saya tahu Anda Sekjen Partai, tapi Anda bukan Tuhan'. Itu yang saya sampaikan, waktu yang singkat Pak Sekjen tapi sangat melekat sampai sekarang di benak saya," imbuhnya.

Riezky mengaku hingga kini tidak mengetahui alasan dirinya diminta mundur untuk memberi jalan bagi Harun Masiku.

"Kemudian tadi kan Saksi mengatakan Saksi akan bersedia mundur ketika Saksi sudah bertemu dengan Ibu Ketua ya, jadi saksi ketemu dengan Ibu Ketua?" tanya jaksa.

"Nggak," jawab Riezky.

Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. Ia juga diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, membuang ponsel saat dirinya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Juni 2024.

Selain itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga diberikan bersama-sama oleh Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio.

Menurut jaksa, suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme PAW.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sumber: inilah

Komentar