Sidang dengan agenda pemeriksaan Hasto sebagai terdakwa ini baru dimulai pada pukul 09.40 WIB.
Sebelumnya, tim kuasa Hukum Hasto sudah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli meringankan. Seperti dosen Universitas Indonesia (UI) Cecep Hidayat, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda, ahli hukum pidana dari Universitas Wahid Hasyim Semarang Mahrus Ali, dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan sebagai ahli Hukum Tata Negara (HTN).
Sementara itu, tim JPU KPK sudah menghadirkan belasan orang saksi dan ahli. Di antaranya dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI, Frans Asisi Datang, sebagai ahli bahasa; ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar.
Kemudian Bob Hardian Syahbuddin selaku dosen Fakultas Ilmu Komputer UI; Hafni Ferdian selaku penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK; mantan Ketua KPU Hasyim Asyari; dan Arief Budi Rahardjo selaku penyelidik KPK.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Pengibaran Bendera Aceh Bukan Subversi, Pakar Hukum: Itu Hak Konstitusional Warga
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan
Dokter Tifa Soroti Sinyal Bareskrim Usut Koran Pengumuman Jokowi di UGM: Analisis Kejanggalan Ijazah
KPK Didorong Usut Perry Warjiyo dan Seluruh Dewan Gubernur BI dalam Kasus Dana CSR