"Kalau sekjen menyampaikan 'oke sip' bukan berarti dia menyetujui," kata Ronny kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 Juni 2025.
Ronny menerangkan bahwa arti "Ok Sip" sudah dikonfirmasi langsung kepada Saeful pada persidangan sebelumnya. Hasilnya, kata Ronny, Hasto tak menyetujui adanya upaya suap di balik permohonan PAW Harun Masiku. Bahkan, Hasto sempat murka ketika mendengar upaya suap tersebut.
"Karena dibuktikan dengan Sekjen sempat memarahi Saeful terkait dengan ada upaya suap kepada komisioner KPU," terang Ronny.
Apalagi pada percakapan itu, Hasto sedang disibukkan urusan yang lebih penting, salah satunya adalah proses Pilpres 2019.
"Sekjen ini sangat sibuk, banyak sekali yang diurus tidak hanya masalah pencalegan saja, Pilpres 2019 diurus yang saat itu Jokowi dan Maruf. Jadi banyak sekali urusan," pungkas Ronny.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Alasan Muhammadiyah Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Status Hukum hingga Rekam Jejak
Risiko Hukum Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh dengan APBN, Prabowo Diperingatkan
KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Kolaka Timur: Pejabat Kemenkes hingga Orang Kepercayaan
DPR Sebut Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Kejahatan Terencana, Terkait Kasus Korupsi Rp231 M