PT Sri Rejeki Isman Tbk atau yang dikenal Sritex resmi berhenti beroperasi, Sabtu 1 Maret 2025. Pabrik tekstil ini tidak bisa melanjutkan operasi karena bangkrut dan tidak mampu melunasi utang yang disinyalir mencapai Rp30 triliun.
Sebelumnya Sritex resmi dinyatakan pailit pada Rabu 23 Oktober 2024 setelah Pengadilan Negeri Niaga Semarang mengabulkan putusan PT Indo Bharat Rayon.
Atas kondisi ini, perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara yang berdiri sejak tahun 1966 itu terpaksa melakukan PHK kepada lebih dari 10 ribu karyawannya yang tersebar di sejumlah perusahaan grup Sritex.
Selain aksi yang dilakukan di Kemnaker RI, elemen buruh juga melakukan unjuk rasa di depan PT Sritex, Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah.
Aksi yang dilakukan di depan PT Sritex akan berlangsung selama lima hari mulai hari ini, sampai Sabtu, 15 Maret mendatang.
Berikut poin tuntutan Demo KSPI dan Partai Buruh:
1. PHK Buruh Sritek Tidak Sah dan Ilegal
2. Menaker Harus Membuat Perjanjian tertulis untuk Buruh Sritex
3. Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024
4. Stop Badai PHK - Selamatkan Industri Indonesia
5. Bayarkan Pesangon dan Hak-Hak Lainnya Pekerja PT. Dupantex dan PT. Panamtex
6. Stop Kriminalisasi terhadap Ketua dan Sekretaris PUK SPEE FSPMI PT Yamaha Music Manufacturing Asia
7. Hentikan Diskriminasi Terhadap Pengurus dan Anggota PSP SPN PT.Sumber Masanda Jaya Brebes
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Dokter Tifa Soroti Sinyal Bareskrim Usut Koran Pengumuman Jokowi di UGM: Analisis Kejanggalan Ijazah
KPK Didorong Usut Perry Warjiyo dan Seluruh Dewan Gubernur BI dalam Kasus Dana CSR
Harvey Moeis Dapat Remisi 1 Bulan: Potongan Masa Tahanan untuk Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Hellyana vs Jokowi: Kapan Bareskrim Tetapkan Tersangka?