GELORA.ME -Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengaku tidak ingin dalam penyidikan saat mendampingi tersangka, advokat seperti tokoh pewayangan Jawa bernama Togog.
Hal ini disampaikan Maqdir saat hadir di Komisi III DPR terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu 5 Maret 2025.
"Karena selama ini advokat itu seperti dikatakan teman-teman, seperti Togog. Hanya duduk, diam dan mencatat dan tidak ngapa-ngapain,” kata Maqdir.
Maqdir menginginkan dalam revisi KUHAP, advokat diberikan waktu untuk untuk berdiskusi dengan kliennya terkait kasus yang menjeratnya.
Artikel Terkait
Roy Suryo Tersangka, Kaitannya dengan Isu Ijazah Gibran dan Dugaan Pengalihan Isu
Megawati Soekarnoputri Ungkap Masa Muda: Pintar, Cantik, dan Banyak yang Naksir
Dasco Ahmad Capres 2029: Sinyal Kuat, Dukungan Relawan, dan Peran Strategis di Era Prabowo
Isu Black Mamba Hoax, Sahroni Ungkap Anaknya Jadi Korban Bully