GELORA.ME -Penggiringan isu diduga dilakukan secara masif untuk mengaburkan kasus tata kelola migas yang kini sedang bergulir di Kejaksaan Agung.
Aktivis yang juga Ketua Umum (Ketum) Majelis Nasional Pusat Kedaulatan Rakyat (Pakar) Razikin Juraid menilai pengaburan isu ini terlihat dari adanya oknum mantan Komisaris Pertamina yang mencoba cuci tangan dari tanggung jawab dalam mengawasi skandal di perusahaan.
Razikin menganggap usaha pengaburan isu ini terlihat dari usaha mengaitkan persoalan ini ke Kementerian BUMN.
"Kita harus tahu bahwa ada Direksi dan Komisaris (pada periode 2018-2023). Sebagai organ utama perusahaan memiliki kewajiban untuk menjalankan pengelolaan perusahaan sesuai dengan hukum, anggaran dasar, dan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance)," ujar Razikin dalam keterangan tertulisnya, Senin, 3 Maret 2025.
Artikel Terkait
Ustaz Abdul Somad (UAS): Dari Penolakan Cawapres hingga Dukungan Politik yang Berujung OTT KPK
Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh: Puan Maharani Tegaskan DPR dan Pemerintah Akan Bahas Tuntas
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Usai OTT KPK 2025: Uang Rp1 Miliar Disita
Luhut Disebut Dewa Penyelesai Proyek Kereta Cepat Whoosh, Ini Faktanya