Apalagi, Edi mendengar informasi hasil sidang etik Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) sudah keluar. Bahlil dinyatakan melakukan pelanggaran seperti perlakuan khusus dalam proses akademik hingga adanya konflik kepentingan dalam disertasinya.
“Ini menjadi preseden buruk bagi seorang penyelenggara negara sekaligus menjadi contoh buruk bagi para praktisi, politisi,” sambung Edi.
Di sisi lain, hasil sidang etik DGB UI menunjukkan ada perlakuan istimewa yang didapat Ketua Umum Partai Golkar itu.
Sebelum sidang etik, Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi juga telah menangguhkan gelar doktor Bahlil. Penangguhan itu mengikuti Peraturan Rektor 26/2022.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Budi Arie Setiadi Pilih Gerindra, Pengamat Sebut Alasan Pragmatis dan Perlindungan Hukum
Jokowi Absen dari Kongres Projo III karena Alasan Kesehatan, Gelar Open House di Solo
Popularitas Purbaya Yudhi Sadewa Anjlok? Ini Peringatan Keras Pengamat Politik
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Korupsi Whoosh? Ini Kata Pengamat