Apalagi, Edi mendengar informasi hasil sidang etik Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) sudah keluar. Bahlil dinyatakan melakukan pelanggaran seperti perlakuan khusus dalam proses akademik hingga adanya konflik kepentingan dalam disertasinya.
“Ini menjadi preseden buruk bagi seorang penyelenggara negara sekaligus menjadi contoh buruk bagi para praktisi, politisi,” sambung Edi.
Di sisi lain, hasil sidang etik DGB UI menunjukkan ada perlakuan istimewa yang didapat Ketua Umum Partai Golkar itu.
Sebelum sidang etik, Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi juga telah menangguhkan gelar doktor Bahlil. Penangguhan itu mengikuti Peraturan Rektor 26/2022.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kritik Didik Rachbini ke Wamen Stella: Solusi Atasi Ketidakadilan Kuota PTN vs PTS
Polisi Persilakan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi: Update Lengkap
Presiden Prabowo Tinjau Perbaikan Jalan Lembah Anai Sumbar, Pastikan Akses Vital Pulih
Kritik untuk Gibran: Wapres Dinilai Harus Beri Dukungan Nyata ke Prabowo, Bukan Cuma Pidato