GELORA.ME -Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung selesai menggeledah rumah pengusaha minyak, Riza Chalid, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Februari 2025.
Penggeledahan ini buntut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Anak dari Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa ditetapkan menjadi salah satu tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan dari hasil penggeledahan itu ditemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen sampai dengan uang tunai.
"Penyidik menyita ada 34 ordner yang berisi dokumen-dokumen dan itu sekarang sedang diteliti, karena di dalam ordner kemudian ada 89 bundel dokumen. Kemudian ada uang tunai sebanyak Rp833 juta dan 1.500 dolar AS. Kemudian ada 2 CPU," kata Harli kepada wartawan pada Rabu, 26 Februari 2025.
Artikel Terkait
Reshuffle Kabinet Prabowo 2024: Juda Agung Wamenkeu, Sugiono Menko, dan Isu Pergantian Menkomdigi
Ahok di Sidang Korupsi Pertamina: Dorong Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Ungkap Tuntas
Kritik Sejarawan JJ Rizal: Menteri Muda Era Revolusi vs Sekarang, Mana yang Lebih Matang?
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media