GELORA.ME -Tersangka Metta Irianti yang merupakan pemilik tempat penitipan anak atau Daycare Wensen School di Cimanggis, Depok, mengakui telah menganiaya balita berinisial MK (2).
Kepada penyidik, Metta mengaku khilaf telah menganiaya korban yang dititipkan di Daycare Wensen School.
"Kalau motif sampai sekarang yang bersangkutan bilang khilaf," kata Kapolres Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Rabu (31/7).
Metta ditangkap di kediamannya di kawasan Cimanggis sekitar pukul 22.00 WIB.
Setelah ditangkap, Metta kemudian digelandang ke Polres Metro Depok dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Kardinal Suharyo Serukan Pejabat Bertobat, Respons Maraknya Kepala Daerah Ditangkap KPK
KPK Bongkar Modus Sarjan Tersangka Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara: Proyek Ijon Diduga Sudah Berjalan Sejak Era Sebelumnya
Wagub Babel Hellyana Tersangka Ijazah Palsu: Kronologi Lengkap & Viral Sindiran Netizen
Abdul Fickar Hadjar Desak Polisi Tahan Roy Suryo untuk Percepat Kasus Ijazah Jokowi