GELORA.ME -Pengadilan Negeri Bandung memutuskan status tersangka yang disandang oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 tidak sah. Oleh karena itu, hakim memerintahkan agar Polda Jawa Barat segera membebaskan Pegi dari tahanan.
"Memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan permohon dari tahanan," kata Hakim Tunggal Eman Sulaiman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).
Hakim memerintahkan kepada Polda Jawa Barat untuk menghentikan proses penyidikan kepada Pegi. Hakim menilai penetapan tersangka dan penangkapan kepada Pegi tidak sah secara hukum.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.
"Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).
Artikel Terkait
Roy Suryo Diperiksa 9 Jam Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasan Tak Ditahan
Roy Suryo Yakin 99,9% Ijazah Jokowi Palsu, Ini Kata Survei Terbaru
Presiden Prabowo Tandatangani Rehabilitasi untuk 2 Guru Luwu Utara: Pemulihan Hak & Nama Baik
Istri Abdul Wahid Buka Suara ke UAS: Uang Sitaan KPK Rp 1,6 Miliar Bukan Korupsi, Tapi Tabungan Berobat Anak