Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan 1 tersangka, Ivo Wongkaren (Dirut PT Mitra Energi Persada) sekaligus tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP).
Ivo sebelumnya juga sudah divonis untuk kasus penyaluran Bansos beras Covid-19. Dia divonis 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
DIa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp62.591.907.120 (Rp62,59 miliar) subsider 5 tahun kurungan
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Mahfud MD Kritik Sri Mulyani Protektif Soal Kasus TPPU Rp349 Triliun, Ini Kronologinya
MKD DPR Hentikan Perkara 5 Anggota DPR Nonaktif, Ini Alasan Lengkapnya
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK: Tersangka Pemerasan dengan Modus Jatah Preman & Uang Rp1,6 M Diamankan
Ustaz Abdul Somad (UAS): Dari Penolakan Cawapres hingga Dukungan Politik yang Berujung OTT KPK