Kerugian Negara pada Korupsi Banpres Bengkak jadi Rp250 M

- Rabu, 03 Juli 2024 | 09:15 WIB
Kerugian Negara pada Korupsi Banpres Bengkak jadi Rp250 M

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan 1 tersangka, Ivo Wongkaren (Dirut PT Mitra Energi Persada) sekaligus tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP).


Ivo sebelumnya juga sudah divonis untuk kasus penyaluran Bansos beras Covid-19. Dia divonis 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.


DIa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp62.591.907.120 (Rp62,59 miliar) subsider 5 tahun kurungan


Sumber: RMOL

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar