Besar dugaannya, cuitan ini menyindir keras pemerintahan Jokowi yang telah melakukan akrobat hukum demi kepentingan politiknya.
Sebelumnya, Mahfud mengungkapkan hal tersebut dalam kanal Youtube Mahfud MD Official.
Dengan nada keras, Mahfud mengkritisi keluarnya Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat batas usia minimal calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
“Negara ini cara berhukumnya sudah rusak dan dirusak, biar saja busuk tambah busuk, biar nanti kebusukan itu akan runtuh sendiri suatu saat. Apa yang kau mau lakukan, lakukan saja mumpung anda masih punya posisi untuk melakukan. Tapi suatu saat, kebusukan itu bisa memukul dirinya sendiri ketika orang lain menggunakan cara yang sama,” tandas Mahfud
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Luhut Pandjaitan Bantah Punya Saham Toba Pulp Lestari: Saya Jengkel, Mana Buktinya?
PDIP Tolak Pilkada via DPRD, Usung E-Voting untuk Tekan Money Politic
Sidang Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun: Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Lanjut ke Pembuktian
Momen Viral Staf Bersihkan Sepatu, Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau SPPG Kalikajar Wonosobo