GELORA.ME - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor resmi mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, Selasa (7/5/2024).
Pantauan Tribunnews.com di Gedung Merah Putih KPK, Gus Muhdlor turun dari ruang pemeriksaan di lantai dua pukul 16.26 WIB. Gus Muhdlor diperiksa sejak 09.22 WIB.
Gus Mudhlor lantas digiring petugas KPK untuk menuju ruang konferensi pers dan diumumkan sebagai tersangka.
Diketahui panggilan hari ini merupakan yang ketiga kalinya bagi Gus Muhdlor. Pada 19 April lalu 2024, ia absen dengan alasan sakit.
Namun, KPK menganggap ganjil alasan surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo Barat yang diserahkan akrena menyebut Gus Muhdlor perlu menjalani perawatan sampai sembuh.
Lalu, pada Jumat (3/5/2024) lalu, Gus Muhdlor kembali absen dengan mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas.
KPK lantas mewanti-wanti bahwa penyidik dapat menjemput paksa Muhdlor karena sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
“Penyidik memiliki kewenangan untuk menjemput paksa tersangka yang sudah dipanggil secara patut tetapi tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat.
Artikel Terkait
Roy Suryo Ditahan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Fakta & Dampaknya
Eggi Sudjana Tuding Jokowi Dapat Perlakuan Istimewa Hukum, Ini Kata UUD 1945
Budi Arie Masuk Gerindra: Settingan Jokowi untuk Dua Periode Prabowo-Gibran?
KPK Didorong Usut Tuntas Kasus Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Siapa Dalangnya?