Dalam petitumnya, PPP meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang hasil pemilihan umum Anggota DPR RI Dapil Maluku Utara dan Anggota DPRD Kabupaten pada Dapil Kepulauan Sula IV.
Pemohon juga meminta MK memerintahkan KPU menetapkan hasil perolehan yang benar untuk pemilu Anggota DPR RI pada Dapil Maluku Utara. Menurut Pemohon, perolehan suara yang benar untuk PPP ialah 13.795 suara dan Partai Garuda adalah 194 suara.
Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota pada Dapil Kepulauan Sula IV. Menurut Pemohon, perolehan suara untuk PPP sebanyak 1.065 suara dan Partai Golkar 1.057 suara. Mahkamah juga diminta memerintahkan KPU menetapkan kursi keempar DPRD Kabupaten Kepulauan Sula di Dapil Kepulauan Sula 3 kepada PPP.
Atau setidak-tidaknya Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang (PSU) di sembilan TPS di Kabupaten Kepulauan Sula, antara lain TPS 2 Desa Buruakol, TPS 1 Desa Paslal, TPS 2 Desa Capalulu, TPS 5 Desa Mangoli, TPS 5 Desa Waitina, TPS 2 Desa Naflo, TPS 1 Desa Waisakay, TPS 2 Desa Pelita Jaya dan TPS 2 Desa Waisum; serta memerintahkan KPU untuk menetapkan kursi keempat DPRD Kabupaten Kepulauan Sula di Dapil Kepulauan Sula 3 kepada Pemohon.
Sumber: jawapos
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas