GELORA.ME - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali digugat terkait ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Gugatan citizen lawsuit (CLS) ini dilayangkan dua alumni UGM dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Surakarta (Solo) pada 28 Agustus 2025.
Gugatan CLS ijazah Jokowi dilayangkan dua alumni UGM bernama Top Taufan Hakim, jurusan Akuntasi lulus tahun 2001 dan Bangun Sutoto, alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Politik jurusan Ilmu Pemerintahan lulusan tahun 2005.
Selain Jokowi, sebagai tergugat utama, gugatan juga ditujukan kepada Rektor UGM Prof dr Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran Prof Dr Wening Udasmoro sebagai tergugat III, Polri sebagai tergugat IV serta UGM sebagai turut tergugat.
Kuasa hukum penggugat, Dr Muhammad Taufiq menjelaskan bahwa CLS berbeda dengan gugatan biasa atau class action. Tujuannya bukan untuk mendapatkan ganti rugi materiel, melainkan mendorong pemerintah memperbaiki kebijakan agar tidak terjadi kelalaian serupa.
“Gugatan citizen lawsuit (CLS) diajukan untuk memaksa pemerintah melakukan kewajibannya dalam memenuhi hak-hak warga negara yang dilanggar atau diabaikan oleh kebijakan atau kelalaian pemerintah,” kata Taufiq, Kamis (11/9/2025).
Menurutnya, kasus dugaan ijazah palsu Jokowi berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Padahal sejumlah orang sudah ditahan dan diperiksa, seperti Bambang Tri dan Gus Nur.
Artikel Terkait
Misteri Skenario Gibran Jadi Cawapres: Ijazah, MK, dan Peran Tak Terduga Prabowo
KPK Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh, Diduga Melibatkan Jokowi dan Luhut
Misteri Silfester Matutina: Pria Bebas di Balik Prestasi Rp13 Triliun Kejagung yang Tak Dianggap Publik
Nadiem Bikin Grup WA Mas Menteri Core Team Sebelum Dilantik, Ini Isi Percakapan yang Bongkar Alibi Baru