GELORA.ME - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali digugat terkait ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Gugatan citizen lawsuit (CLS) ini dilayangkan dua alumni UGM dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Surakarta (Solo) pada 28 Agustus 2025.
Gugatan CLS ijazah Jokowi dilayangkan dua alumni UGM bernama Top Taufan Hakim, jurusan Akuntasi lulus tahun 2001 dan Bangun Sutoto, alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Politik jurusan Ilmu Pemerintahan lulusan tahun 2005.
Selain Jokowi, sebagai tergugat utama, gugatan juga ditujukan kepada Rektor UGM Prof dr Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran Prof Dr Wening Udasmoro sebagai tergugat III, Polri sebagai tergugat IV serta UGM sebagai turut tergugat.
Kuasa hukum penggugat, Dr Muhammad Taufiq menjelaskan bahwa CLS berbeda dengan gugatan biasa atau class action. Tujuannya bukan untuk mendapatkan ganti rugi materiel, melainkan mendorong pemerintah memperbaiki kebijakan agar tidak terjadi kelalaian serupa.
“Gugatan citizen lawsuit (CLS) diajukan untuk memaksa pemerintah melakukan kewajibannya dalam memenuhi hak-hak warga negara yang dilanggar atau diabaikan oleh kebijakan atau kelalaian pemerintah,” kata Taufiq, Kamis (11/9/2025).
Menurutnya, kasus dugaan ijazah palsu Jokowi berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Padahal sejumlah orang sudah ditahan dan diperiksa, seperti Bambang Tri dan Gus Nur.
Artikel Terkait
Biaya Haji 2026 Diusulkan Rp88,4 Juta, Bisakah Turun? Ini Kata Pemerintah
Jokowi Tegaskan Keuntungan Sosial Whoosh Lebih Berharga daripada Utang: Ini Buktinya
Susunan Acara Upacara Sumpah Pemuda 2025: Puncak HSP Ke-97 di GBK, Ada Vierratale & Idgitaf
Viral Aksi Kapolsek Pasar Minggu Rampas Poster di Sidang Delpedro, Ini Klarifikasi Polisi Soal SOP