Dalam konteks pengawasan, lanjut Andi, Bawaslu Kota Bandung lebih mengedepankan pencegahan terjadinya pelanggaran, termasuk di masa kampanye Pemilu 2024.
Atas dasar itu, Bawaslu Kota Bandung akan terus mengingatkan dan mengimbau para peserta pemilu untuk mematuhi regulasi yang mengatur pelaksanaan kampanye.
“Di tingkat kecamatan, kita juga terus melakukan imbauan (kepada peserta pemilu) untuk tidak melakukan pembagian sembako,” kata dia, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.
Selain indikasi bagi-bagi sembako, Bawaslu Kota Bandung juga mendapati peserta pemilu yang tidak memberikan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian maupun penyelenggara pemilu, baik ke KPU dan Bawaslu, saat akan kampanye.
“Beberapa peserta pemilu tidak kooperatif sama pengurus parpol masing-masing, ada yang memberikan jadwal, ada yang tidak. Ini membuat kita di Bawaslu dan kecamatan jadi capek,” ujar Adriansyah.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kritik Didik Rachbini ke Wamen Stella: Solusi Atasi Ketidakadilan Kuota PTN vs PTS
Polisi Persilakan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi: Update Lengkap
Presiden Prabowo Tinjau Perbaikan Jalan Lembah Anai Sumbar, Pastikan Akses Vital Pulih
Kritik untuk Gibran: Wapres Dinilai Harus Beri Dukungan Nyata ke Prabowo, Bukan Cuma Pidato