GELORA.ME -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung mengingatkan para peserta Pemilu 2024 untuk tidak membagikan sembako saat kampanye. Sebab, bagi-bagi sembako termasuk kategori politik uang dan bisa dipidana.
Hingga hari ke-12 kampanye, masih ditemukan peserta pemilu yang mencoba membagikan sembako. Bahkan mereka diduga ingin mengelabui petugas dengan mengganti isi sembako.
“Banyak juga modus baru (dilakukan peserta pemilu) seperti mengganti bahan pokok dengan sunlight, makanan bayi, dan lainnya,” ungkap Anggota Bawaslu Kota Bandung, M Adriansyah, di Bandung, Sabtu (9/12).
Artikel Terkait
Kritik Didik Rachbini ke Wamen Stella: Solusi Atasi Ketidakadilan Kuota PTN vs PTS
Polisi Persilakan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi: Update Lengkap
Presiden Prabowo Tinjau Perbaikan Jalan Lembah Anai Sumbar, Pastikan Akses Vital Pulih
Kritik untuk Gibran: Wapres Dinilai Harus Beri Dukungan Nyata ke Prabowo, Bukan Cuma Pidato