GELORA.ME -Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) DKI Jakarta tegas menolak aturan dalam Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Terutama, terkait jabatan gubernur Jakarta dipilih oleh presiden.
Ketua Umum DPD IMM DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap, mengatakan penunjukan gubernur Jakarta oleh presiden merupakan sebuah kemunduran dan akan mematikan hak demokrasi warga Jakarta.
"Kami menilai penunjukan gubernur oleh presiden, akan membunuh hak masyarakat untuk memilih langsung pemimpinnya," kata Ari dalam keterangannya, Kamis (7/12).
Lebih lanjut, Ari berharap DPR RI sebagai inisiator dari RUU DKJ ini dapat benar-benar mendengarkan aspirasi dari masyarakat sebelum draf itu disahkan menjadi undang-undang.
Artikel Terkait
Bupati Lamteng Ardito Wijaya Goda Wartawati Kamu Cantik Hari Ini Usai Jadi Tersangka KPK
Analisis Anton Permana: Dasco dan Sjafrie Bukan Rival, tapi Dua Pilar Penopang Prabowo
Bencana Ekologis Aceh & Sumatera: Penyebab, Seruan Beli Hutan, dan Aturan Hukumnya
Klaim Bombshell Rismon Sianipar: Kasmudjo Tak Kenal Jokowi Sama Sekali, Ijazah UGM Dipertanyakan