DPR Diminta Impeachment Jokowi karena Diduga Lakukan Obstruction of Justice

- Senin, 04 Desember 2023 | 01:00 WIB
DPR Diminta Impeachment Jokowi karena Diduga Lakukan Obstruction of Justice


Lebih lanjut, Julius menegaskan Jokowi secara sistematis telah membunuh KPK. Hal itu terlihat dari revisi UU KPK yang membuat KPK menjadi di bawah presiden. Intervensi terhadap perkara yang ditangani KPK seperti kasus E-KTP juga memperkuat hal tersebut.


Bahkan, Julius membeberkan Jokowi pernah memanggil tiga ahli hukum, yang salah satunya kini sudah menjadi hakim MK guna bertanya bahwa Setnov tidak bersalah.


“Teman-teman perlu tahu juga ada tiga ahli hukum yang dipanggil ketika itu. Tiga ahli hukum yang dipanggil ini pertanyaanya juga sama tanpa ada pengantar terlebih dahulu dari Presiden Joko Widodo. Jadi langsung di tembak ‘Setya Novanto tidak bersalah kan?’, ujar Julius.


“Ketiganya kompak menjawab jelas bersalah dengan berbagai penjelasan,” ujarnya menambahkan.


Julius menjelaskan KPK adalah lembaga independen, bukan di bawah kekuasaan politik subordinasi manapun yang bekerja dalam penegakan hukum, secara spesifik terkait dengan tindak pidana korupsi.


Oleh karena itu, Julius berkata KPK yang menjalankan fungsi ajudikasi tidak boleh mendapat intervensi dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi oleh lembaga lain.


“Sama seperti proses hukum manapun, dia (KPK) tidak boleh ditanyain, diintervensi, diintip-intip segala macam, tidak boleh. Dan seluruh kinerjanya, dokumennya merupakan rahasia negara. Seperti BAP, bukti-bukti, keterangan-keterangan dan segala macamnya,” ujar Julius.


Di sisi lain, Julius juga menilai Jokowi telah melanggar etika sebagai kepala negara. Merujuk filsafat, dia menegaskan bentuk pelanggaran hukum sudah pasti melanggar etik.


“Makanya ketika ia (Jokowi) menanyakan itu (kasus E-KTP), menurut saya itu jelas obstruction of justice. Itu sudah melanggar etik, moralitas publik juga, termasuk melanggar moralitas ketata negaraan kita,” ujarnya.


Sumber: kumparan

BACA JUGA:

Halaman:

Komentar