Hardiansyah menambahkan, bahwa memang tidak ada ketentuan berapa maksimal jumlah pengawal. “Tapi kalau sampai 6 orang, rasanya agak berlebihan. Kecuali total dengan jumlah ajudan,” imbuhnya.
Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar bahkan merespons lebih menohok. Kata dia, pengawalan ketat Firli Bahuri sebagai bentuk ketakutan.
“Itu sudah ketakutan, itu,” kata Ficar.
Istilah ketakutan itu dikaitkan Ficar dengan momen Firli Bahuri ‘ngumpet’ di dalam mobil seusai diperiksa di Bareskrim Polri.
“Ngumpet itu indikator tak berani menghadapi kenyataan.
Ngumpet itu tanda-tanda merasa bersalah. Ngumpet itu pengakuan atas adanya realitas yang melawan keharusan,” imbuh Ficar.
Belum ada keterangan dari Firli Bahuri mengenai pengawalannya tersebut. Pihak KPK pun belum berkomentar.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Budi Arie Setiadi Pilih Gerindra, Pengamat Sebut Alasan Pragmatis dan Perlindungan Hukum
Jokowi Absen dari Kongres Projo III karena Alasan Kesehatan, Gelar Open House di Solo
Popularitas Purbaya Yudhi Sadewa Anjlok? Ini Peringatan Keras Pengamat Politik
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Korupsi Whoosh? Ini Kata Pengamat