Hardiansyah menambahkan, bahwa memang tidak ada ketentuan berapa maksimal jumlah pengawal. “Tapi kalau sampai 6 orang, rasanya agak berlebihan. Kecuali total dengan jumlah ajudan,” imbuhnya.
Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar bahkan merespons lebih menohok. Kata dia, pengawalan ketat Firli Bahuri sebagai bentuk ketakutan.
“Itu sudah ketakutan, itu,” kata Ficar.
Istilah ketakutan itu dikaitkan Ficar dengan momen Firli Bahuri ‘ngumpet’ di dalam mobil seusai diperiksa di Bareskrim Polri.
“Ngumpet itu indikator tak berani menghadapi kenyataan.
Ngumpet itu tanda-tanda merasa bersalah. Ngumpet itu pengakuan atas adanya realitas yang melawan keharusan,” imbuh Ficar.
Belum ada keterangan dari Firli Bahuri mengenai pengawalannya tersebut. Pihak KPK pun belum berkomentar.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Kritik Didik Rachbini ke Wamen Stella: Solusi Atasi Ketidakadilan Kuota PTN vs PTS
Polisi Persilakan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi: Update Lengkap
Presiden Prabowo Tinjau Perbaikan Jalan Lembah Anai Sumbar, Pastikan Akses Vital Pulih
Kritik untuk Gibran: Wapres Dinilai Harus Beri Dukungan Nyata ke Prabowo, Bukan Cuma Pidato