GELORA.ME -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara No.90/PUU-XXI/2023 menjadi cacat legitimasi setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutus Anwar Usman terbukti secara sah melakukan pelanggaran berat.
Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Prof. Susi Dwi Harjanti.
Pihaknya mengingatkan bahwa putusan itu tidak memenuhi syarat hukum dan tidak dapat bersifat legal.
Artikel Terkait
KPK Selidiki Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: Tersangka, Kronologi, dan Update Terbaru
Kedekatan Sarjan dengan Gibran Diduga Kunci Proyek Suap Bekasi, KPK Diminta Usut Tuntas
Pratikno Temui Jokowi di Solo, Diduga Bahas Isu Ijazah UGM: Analisis & Fakta Terbaru
Pemberantasan Korupsi di Indonesia Hanya Simbolik? Pengamat Kritik Basis Politik Kekuasaan