GELORA.ME -Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Presiden Jokowi menyatakan, dirinya tak ingin ikut campur dalam penanganan perkara di wilayah yudikatif.
"Itu wilayah yudikatif, saya tidak ingin komentar banyak, karena itu kewenangan di wilayah yudikatif," kata Jokowi saat berkunjung ke SMKN 1 Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (9/11).
Putusan yang menjatuhkan sanksi pemberhentian dari Ketua MK kepada Anwar tersebut disampaikan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan kasus dugaan pelanggaran etik hakim MK pada Selasa (7/11).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” ucap Jimly dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Artikel Terkait
Prabowo Perintahkan Jamin Keamanan Investor Asing, Dukung Investasi LOTTE Rp 64 Triliun
Bonatua Silalahi Laporkan KPU & ANRI ke Bareskrim Soal Ijazah Jokowi: Kronologi Lengkap
Alasan Muhammadiyah Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Status Hukum hingga Rekam Jejak
Risiko Hukum Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh dengan APBN, Prabowo Diperingatkan