GELORA.ME -Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Presiden Jokowi menyatakan, dirinya tak ingin ikut campur dalam penanganan perkara di wilayah yudikatif.
"Itu wilayah yudikatif, saya tidak ingin komentar banyak, karena itu kewenangan di wilayah yudikatif," kata Jokowi saat berkunjung ke SMKN 1 Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (9/11).
Putusan yang menjatuhkan sanksi pemberhentian dari Ketua MK kepada Anwar tersebut disampaikan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan kasus dugaan pelanggaran etik hakim MK pada Selasa (7/11).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” ucap Jimly dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Artikel Terkait
KPK Bongkar Modus Sarjan Tersangka Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara: Proyek Ijon Diduga Sudah Berjalan Sejak Era Sebelumnya
Wagub Babel Hellyana Tersangka Ijazah Palsu: Kronologi Lengkap & Viral Sindiran Netizen
Abdul Fickar Hadjar Desak Polisi Tahan Roy Suryo untuk Percepat Kasus Ijazah Jokowi
Pilkada Lewat DPRD: Akal-Akal Elite Politik untuk Kuasai Daerah?