GELORA.ME - Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G Plate, divonis hukuman 15 tahun penjara.
Majelis Hakim menyatakan Johnny terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo.
"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, PN Jakarta Pusat, Rabu (8/11).
Selain itu, Hakim juga menghukum Johnny membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp15,5 miliar.
Politikus Partai Nasdem itu terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini sama dengan tuntutan JPU yakni 15 tahun penjara.
Sumber: rmol.
Artikel Terkait
Bukan Asal Ceplos, Dokter Tifa Yakin Ijazah Jokowi Palsu Lewat Keahlian Khusus Ini!
Penggugat Kecewa Jokowi Absen Mediasi Dugaan Ijazah Palsu di PN Solo, Sebut Tak Ada Itikad Baik
Jokowi Lapor ke Polisi Soal Ijazah, Roy Suryo Didukung Sejumlah Aktivis
BREAKING NEWS! Jokowi Datangi Polda Metro Jaya Laporkan Roy Suryo Cs Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu