Prof Tjipta mengungkapkan meskipun Anwar Usman dipecat, namun Gibran akan tetap maju dalam Pemilu mendatang.
Hal tersebut dikarenakan menurut Prof Tjipta, Jimly Asshiddiqie yang merupakan ketua MKMK mengatakan bahwa MKMK tidak punya kewenangan untuk membatalkan putusan MK.
“Jimly telah mengungkapkan jika MKMK tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan putusan MK,” jelas Prof Tjipta.
Bahkan Prof Tjipta mengtakan jika harapan dari sidang MKMK hanya memiliki harapan yang sangat kecil, hanya 2 persen saja.
Prof Tjipta juga menjelaskan bahwa seorag hakim tidak boleh mengadili soseorang atau beberapa pihak yang memiliki ikatan keluarga atau famili dan hukum itu tidak berlaku untuk MK, hanya berlaku pada instasi peradilan sampai Mahkamah Agung.
“Inilah yang berlaku di hukum kita yang amburadul itu,” terang Prof Tjipta dalam podcast Abraham Samad Speak Up.
Prof Tjipta mengatakan jika ingin melakukan perubahan maka kita harus ambil bagian dan angkat bicara atas hukum yang ada.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Mahfud MD Prediksi Kasus Roy Suryo Cs Di-NO, Ini Alasan Hukumnya
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Klaim Bombshell Rustam Effendi: Anak Dumatno Akui Foto di Ijazah Jokowi adalah Ayahnya
MAI Adukan Polda Sumbar ke Tim Reformasi Polri: Kinerja Lamban Tangani Tambang Ilegal di Solok