GELORA.ME - Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, disebut telah keceplosan lantaran menyebut MKMK tak bisa anulir putusan MK. Seperti diketahui, MKMK dibentuk untuk menyelidiki adanya pelanggaran kode etik dalam putusan MK soal batas usia Capres dan Cawapres yang disahkan oleh Ketua MK, Anwar Usman.
Menurut kabar yang diterima JIBI/Bisnis, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mulai berunding soal putusan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman dkk. pada pagi ini, Senin 6 November 2023. Rundingan tersebut disebut dihelat secara tertutup.
Akan tetapi, Pakar Komunikasi Politik, Prof. Tjipta Lesmana sebelumnya mengatakan bahwa Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqi, sudah keceplosan tentang hasil rundingan. Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Komunikasi Politik, Prof. Tjipta Lesmana dalam bincang-bincangnya bersama Abraham Samad yang ditayangkan di YouTube.
Mulanya, Abraham Samad bertanya tentang adakah putusan yang yang adil dalam persidangan etik yang dilakukan kepada Anwar Usman ini. "Adakah harapan, bahwa persidangan etik yang dilakukan terhadap Anwar Usman ini, akan menghasilkan putusan, yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat?" tanya Abraham Samad kepada Prof. Tjipta.
Artikel Terkait
Kritik Didik Rachbini ke Wamen Stella: Solusi Atasi Ketidakadilan Kuota PTN vs PTS
Polisi Persilakan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi: Update Lengkap
Presiden Prabowo Tinjau Perbaikan Jalan Lembah Anai Sumbar, Pastikan Akses Vital Pulih
Kritik untuk Gibran: Wapres Dinilai Harus Beri Dukungan Nyata ke Prabowo, Bukan Cuma Pidato