Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim dalam putusan syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang dibacakan dalam persidangan Senin (16/10/2023).
Juru bicara perkara MK, Enny Nurbaningsih mengatakan pihaknya langsung melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) usai mendapatkan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Dalam waktu dekat ini akan segera dibentuk, untuk segera bekerja, untuk kemudian melakukan proses sebagaimana hukum acara yang berlaku di dalam MKMK untuk menangani paling tidak tujuh yang sudah masuk di sini," ujar Enny kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023).
Menurutnya, pembentukan MKMK ini nantinya akan melibatkan sejumlah pihak yakni dari tokoh masyarakat, akademisi, dan hakim aktif. Bahkan MK akan melibatkan Jimly Asshiddiqie dalam keanggotaan MKMK.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Polisi Persilakan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi: Update Lengkap
Presiden Prabowo Tinjau Perbaikan Jalan Lembah Anai Sumbar, Pastikan Akses Vital Pulih
Kritik untuk Gibran: Wapres Dinilai Harus Beri Dukungan Nyata ke Prabowo, Bukan Cuma Pidato
Kasus Korupsi Kemnaker Rp201 Miliar: Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Jadi Tersangka