"Kalau soal penindakan hukum itu urusannya aparat penegakan hukum bukan urusannya Kominfo. Kominfo kan urusannya soal platform, soal teknologi, soal sarana dan prasarana telekomunikasi" terangnya.
Dituturkan Budi, pemberantasan judi online juga melibatkan kerja sama dengan berbagai lembaga dan kementerian terkait. Seperti dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk menelusuri aliran dana judi online.
Budi mengaku telah meminta OJK melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening terkait judi online. Hal tersebut dilakukan antara 17 Juli hingga 16 Oktober 2023.
BI juga diminta untuk memblokir terkait e-wallet. Budi tak menyebut pasti jumlah akun e-wallet yang diblokir, namun hanya mengatakan jumlahnya sekitar puluhan.
"Sudah lebih sedikit, ibaratnya sudah enggak terlalu signifikan. Enggak lah enggak nyampe (ratusan) paling puluhan," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Beberkan Uang Hasil Pungli Gubernur Riau untuk Biaya Plesiran ke Inggris & Brasil
Kritik Agus Pambagio: UI Bukan Perusahaan, Bahaya Corporate Culture di Kampus
Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Uang Hasil Pemerasan Rp2,25 Miliar untuk Pelesiran ke Inggris & Brasil: Fakta KPK
MKD Tak Penuhi Tuntutan 17+8: 5 Anggota DPR RI Diadili, Tak Ada yang Dipecat