Keberadaan Anwar Usman dalam RPH tanggal 19 September itu pun menjadi pertanyaan Arief Hidayat. Dalam RPH untuk 3 perkara tanpa Anwar Usman, permohonan ditolak.
Namun, ketika Anwar Usman hadir, perkara dengan objek yang sama kemudian dikabulkan.
"Ketua malahan ikut membahas dan memutus kedua perkara a quo dan khusus untuk Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diputus dengan amar “dikabulkan sebagian”. Sungguh tindakan yang menurut saya di luar nalar yang bisa diterima oleh penalaran yang wajar," ujar Arief Hidayat. Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat capres dan cawapres menuai sorotan.
Peran Ketua MK Anwar Usman termasuk yang menjadi perhatian. Putusan yang menjadi sorotan itu ialah terkait permohonan 90/PUU-XXI/2023.
MK mengabulkan gugatan itu sekaligus mengubah Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 menjadi: 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.' Putusan tidak diambil dengan suara bulat.
Lima hakim mengabulkan gugatan, empat hakim lainnya tak setuju. Mereka yang dissenting opinion termasuk Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Hingga kini Anwar Usman belum memberikan keterangan terkait keheranan dan disenting opini dari dua hakim MK tersebut.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
RTM Salah Sebut Prabowo sebagai Jokowi di KTT ASEAN, Disebut Ceroboh
Roy Suryo Kritik Gibran: Acara Mancing di Hari Sumpah Pemuda Dinilai Tak Pantas
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat