Lain Pagi, Lain Siang
Jika pagi masyarakat bergembira, kata Haris Azhar, maka siang hingga sore hari giliran keluarga besar Presiden Jokowi yang senang.
Alasannya MK mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru.
Putusan ini membuat Gibran Rakabuming, wali kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Jokowi, bisa mencalonkan di Pilpres 2024 meski umurnya di bawah 40 tahun. Gibran disebut-sebut diminati Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk menjadi bakal calo wakil presidennya.
Haris Azhar mengatakan sikap MK saat ini seperti agen kekuasaan. “Siang hingga sore membahagiakan keluarga besar,” ucap dia.
Menurut Haris Azhar, konsekuensi dari putusan MK itu membuat kekuasaan saat ini hanya untuk dinasti Presiden Joko Widodo.
“Ini menunjukkan bahwa otoritarianisme sudah makin mapan sampai-sampai konstitusi dan pengawal konstitusi tunduk pada kehendak Jokowi,” katanya.
“Saya mendukung penuh agar Gibran tetap jadi Wali Kota Solo saja,” ujar Haris Azhar.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Cak Imin Ajak 3 Menteri Evaluasi Total Kebijakan Lingkungan Pasca Bencana
Pencabutan Cekal Victor Hartono Djarum Dinilai Serampangan, Ini Kata Pakar Hukum
MAKI Desak KPK Selidiki Aliran Dana Rp100 Miliar Mardani Maming ke PBNU: Dugaan Pencucian Uang?
Presiden Prabowo Tinjau Banjir Sumatera: Janji Bantuan & Dampingi Korban