Lain Pagi, Lain Siang
Jika pagi masyarakat bergembira, kata Haris Azhar, maka siang hingga sore hari giliran keluarga besar Presiden Jokowi yang senang.
Alasannya MK mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru.
Putusan ini membuat Gibran Rakabuming, wali kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Jokowi, bisa mencalonkan di Pilpres 2024 meski umurnya di bawah 40 tahun. Gibran disebut-sebut diminati Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk menjadi bakal calo wakil presidennya.
Haris Azhar mengatakan sikap MK saat ini seperti agen kekuasaan. “Siang hingga sore membahagiakan keluarga besar,” ucap dia.
Menurut Haris Azhar, konsekuensi dari putusan MK itu membuat kekuasaan saat ini hanya untuk dinasti Presiden Joko Widodo.
“Ini menunjukkan bahwa otoritarianisme sudah makin mapan sampai-sampai konstitusi dan pengawal konstitusi tunduk pada kehendak Jokowi,” katanya.
“Saya mendukung penuh agar Gibran tetap jadi Wali Kota Solo saja,” ujar Haris Azhar.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Reshuffle Kabinet Prabowo 2024: Juda Agung Wamenkeu, Sugiono Menko, dan Isu Pergantian Menkomdigi
Ahok di Sidang Korupsi Pertamina: Dorong Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Ungkap Tuntas
Kritik Sejarawan JJ Rizal: Menteri Muda Era Revolusi vs Sekarang, Mana yang Lebih Matang?
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media