GELORA.ME -DPP PDI Perjuangan memanggil Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka. Pemanggilan ini, dilakukan sesaat setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan sebagian gugatan uji materiil terkait usia capres-cawapres.
Dikatakan Gibran, dia dipanggil Skeretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Dia diminta menghadap pada hari Rabu (18/10).
"Besok Rabu saya dipanggil oleh DPP, sudah dihubungi Pak Hasto," kata Gibran kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10).
Artikel Terkait
Krisis PBNU: Ancaman PB NU Tandingan & Desakan Muktamar Luar Biasa Dikaji
Komisi III DPR Tolak Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa DPR, Sebut Ahistoris
Korporasi Pembalak Liar Pemicu Banjir Bandang Sumatera: Pemerintah Didorong Bertindak Tegas
Bupati Lamteng Ardito Wijaya Goda Wartawati Kamu Cantik Hari Ini Usai Jadi Tersangka KPK