Usai hasil putusan MK tersebut, Kaesang belum dapat memastikan apakah akan terus memperjuangkan tentang batasan usia capres-cawapres.
Menurut dirinya, PSI lebih memilih untuk fokus merumuskan rancangan undang-undang (RUU) apa saja yang harus menjadi hal utama yang akan dibahas bagi DPR RI.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tutur Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta.
Hal tersebut diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa.
Dalam surat gugatannya, mereka juga memohon usia capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Mahkamah berkesimpulan bahwa inti permohonan yang diajukan para pemohon tidak memiliki alasan menurut hukum untuk seluruhnya.
"Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya," ungkap Anwar saat membacakan konklusi.
Selanjutnya, mahkamah berpendapat pemberian pemaknaan baru terhadap Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu sebagaimana permohonan para pemohon dalam petitumnya akan menyebabkan kontradiksi.
Hal itu karena dapat melarang seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk dicalonkan sebagai capres atau cawapres, sekaligus membolehkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun selama memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
"Menurut mahkamah, ketentuan Pasal 169 huruf (q) UU 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) ternyata tidak bertentangan dengan perlakuan yang adil dan diskriminatif," ujar Hakim Konstitusi, Saldi Isra Ketika membacakan pertimbangan mahkamah.
Dalam hal itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua hakim konstitusi, yakni Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah atas putusan tersebut.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Mengungkap Masalah Whoosh Sejak Awal: Analisis Lengkap Proyek Kereta Cepat yang Disebut Busuk
Luhut Diminta Sadar Diri! Igor Dirgantara Peringatkan Bahaya Post Power Syndrome di Era Prabowo
Dana Kas Jabar Rp2,6 Triliun Tak Mengendap! Ini Penjelasan Lengkap Gubernur Dedi Mulyadi
Fakta Tersembunyi Hubungan Keluarga Riza Chalid dan Prabowo, Ternyata Masih Saudara!