Maka dari itu, dia menyatakan bahwa perubahan kebijakan hukum yang bersifat terbuka atau open legal policy tersebut, meski dalam dalil para pemohon menyatakan tidak diatur dalam UUD 1945 karena pembentukannya dilakukan pembuat UU.
Maka dari itu, Enny menegaskan bahwa pembentuk UU sebagaimana diamanatkan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 yang memiliki kewenangan untuk menentukannya, terlebih dalam persidangan perkara a quo presiden dan DPR telah menyampaikan keterangan tertulis maupun lisan, bahwa keduanya menyerahkan kepada kebijaksanaan Mahkamah untuk mempertimbangkan dan menilai konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU 7/2017.
"Dengan demikian, Mahkamah menilai pembuat UU tidak resisten atau tidak menolak keinginan adanya perubahan batas usia minimum dimaksud, in casu sebagaimana keinginan para Pemohon," demikian Enny menambahkan.
Dalam perkara tersebut, lima kepala daerah yang mengajukan gugatan di antaranya sebagai berikut:
1. Politikus Gerindra, Erman Safar yang menjabat Walikota Bukittinggi periode 2021-2024
2. Politikus PPP, Pandu Kesuma Dewangsa yang menjabat Wakil Bupati Lampung Selatan.
3. Politisi Demokrat, Emil Elestianto Dardak yang menjabat Wakil Gubernur Jawa Timur
4. Politisi PKB, Ahmad Muhdlor yang menjabat Bupati Sidoarjo
5. Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
UGM Klarifikasi AI LISA Soal Status Alumni Jokowi: Masih dalam Pengembangan
Desakan Pecat Menhut Raja Juli: Tanggung Jawab atas Banjir Bandang Sumatra & Evaluasi Kabinet
Kecaman Keras atas Konten Ferry Irwandi: Politisasi Derita Korban Bencana Sumatera
Banjir & Longsor Sumatera: Rocky Gerung Kritik Keras Kegagalan Mitigasi Pemerintah