HAM dan Demokrasi Jadi Alasan Loloskan Batas Usia Capres Cawapres 35 Tahun, Pengamat: Pembenaran Saja

- Jumat, 13 Oktober 2023 | 17:01 WIB
HAM dan Demokrasi Jadi Alasan Loloskan Batas Usia Capres Cawapres 35 Tahun, Pengamat: Pembenaran Saja


Seharusnya, MK mendengarkan pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD, yang menegaskan bahwa gugatan batas usia capres cawapres itu bukan wewenang MK. Maka tidak seharusnya MK menguji maupun memutus gugatan uji materiil UU 7/2017 tersebut.


"Mahfud MD sudah mengatakan bahwa itu open legal policy, MK tidak berwenang, yang memutuskannya itu mestinya kembalikan kepada DPR, gitu kan," tegasnya.


Menurut Ujang, pendapat bahwa Gibran Rakabuming Raka boleh menjadi cawapres Prabowo karena alasan HAM dan Indonesia negara demokrasi, maka perlu dikritisi dan ditentang.


"Maka betul, kalau disebut sebagai hak asasi manusia itu tidak nyambung. Itu argumen MK agar tidak disalahkan, oleh karena itu harus kita kritik bersama," tutupnya.


Sumber: RMOL

Halaman:

Komentar