GELORA.ME -Hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi dijadikan tameng agar gugatan uji materiil batas minimum usia capres cawapres 35 tahun lolos dan diputus Mahkamah Konstitusi (MK).
Analis politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin berpendapat, alasan HAM dan demokrasi merupakan omong kosong belaka.
"Ya memang itu terkesan pembelaan saja, buat MK. Bahwa soal keputusan batas usia capres cawapres didasari oleh persamaan hak warga negara dan demokrasi itu omong kosong saja, pembenaran saja, seolah-olah benar," kata Ujang kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (13/10).
Artikel Terkait
Luhut Ditegur Warganet: Jangan Coba Atur Presiden Prabowo!
Satu Tahun Prabowo-Gibran Memimpin: Jokowi Apresiasi dan Soroti Evaluasi Mendesak
Gugatan Ijazah Gibran Gagal Mediasi, Langsung Disidang Hari Ini!
Ijazah Jokowi Palsu? Survei Buktikan Mayoritas Masyarakat Justru Tidak Percaya