Kata dia, memang ada kader PSI yang ikut mengajukan gugatan itu. Tetapi, gugatan itu dilakukan sebelum dia menjadi ketua umum di PSI.
"Kan ada teman dari PSI yang salah satunya menggugat itu juga kan. Ya beliau kan gugat sebelum saya masuk," kata Kaesang di Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/10).
Kaesang menegaskan dirinya tidak terkait dan tidak memberikan perintah pada kader PSI yang memasukkan gugatan itu di MK.
"Jadi nggak ada perintah (ajukan gugatan), nggak ada apa-apa," demikian Kaesang.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Bantah Kritik Hasan Nasbi, Sebut Survei LPS Bukti Pemerintah Solid
Menkeu Purbaya Ancam Tangkap Importir Thrifting Ilegal: Saya Tangkap Duluan!
Said Didu Sindir Keras KPU: Sewa Jet Pribadi Rp 90 Miliar Cuma Ditegur, Kalian Waras?!
Analisis AI Ungkap Pengaruh Jokowi di Era Prabowo: Ancaman Nyata bagi Demokrasi Indonesia?